"Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya."
H.R. Muslim No. 1631
Bagi Anda yang ingin turut berpartisipasi dalam pembangunan masjid dan gedung Pondok Pesantren Tahfizh al-Qur’an berbasis IT, silahkan salurkan donasi Anda ke Bank Syariah Mandiri (BSM) No Rek. 7119099549 an. Yayasan Rumah Hafizh Indonesia.